Pemerintah Indonesia memang tengah mendorong hilirisasi industri nikel, tetapi kebijakan ini dinilai belum memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan hak masyarakat adat.
Di sisi lain, perusahaan-perusahaan Korea Selatan terus meningkatkan investasinya dalam industri baterai kendaraan listrik.
Namun, pemerintah Korea Selatan dinilai belum mengambil langkah konkret untuk memastikan rantai pasokan EV bebas dari pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, organisasi masyarakat sipil mendesak agar segera diberlakukan Undang-Undang Uji Tuntas Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Dalam Rantai Pasok.
Organisasi masyarakat sipil juga turut menuntut pemulihan lingkungan pasca tambang, dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Peralihan ke kendaraan listrik dinilai tidak menjadi solusi untuk krisis iklim jika proses produksi baterainya sendiri menyebabkan bencana lingkungan dan sosial. (Kayla Nathaniel Bilbina)