Truk Pengangkut Galon Aqua Kelebihan Muatan, Produsen Diminta Bertanggungjawab

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:41 WIB
Truk Pengangkut Galon Aqua Kelebihan Muatan, Produsen Diminta Bertanggungjawab
(Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan maut terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu menjadi sorotan publik. Truk yang mengangkut galon air minum dalam kemasan merek Aqua diduga kelebihan muatan dan rem blong. Akibatnya, kecelakaan tidak bisa dihindari, delapan orang tewas dan belasan lainnya luka-luka.

Keterangan sementara dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kendaraan kelebihan muatan berkontribusi besar terhadap kendali truk. Akibatnya saat melintasi jalur menurun kendaraan tidak bisa dikendalikan.

Kementerian Perhubungan kini tengah menginvestigasi kejadian tersebut. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan operator angkutan barang serta produsen AMDK terkait untuk dimintai keterangan mengenai penerapan manajemen keselamatan dalam distribusi produk mereka.  

Riset KPBB: 100% Truk Pengangkut Galon Air Minum Merek Market Leader Kelebihan Muatan

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Air Minum Sehat, Simak Tips Merawat hingga Memilih Dispenser dengan Fitur UV Sterilization

Hasil investigasi Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengungkapkan bahwa seluruh truk pengangkut galon air minum dalam kemasan (AMDK) dari Aqua Danone diduga melakukan pelanggaran aturan dengan membawa muatan berlebih.

Penelitian KPBB pada tahun 2021 di jalan lintas Sukabumi-Bogor—rute utama truk-truk pengangkut produk ini—menunjukkan bahwa 60,13% truk membawa kelebihan beban sebesar 12.048 kg (123,95%), sementara 39,87% lainnya melebihi batas hingga 13.080 kg (134,57%). Dengan kata lain, 100% armada yang diobservasi melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL).  

“Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya,” ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam keterangan persnya. 

Menurutnya, kondisi ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal.  

Ia mengingatkan bahwa organisasinya dan Masyarakat Peduli Air menemukan praktik pengangkutan ODOL dalam proses transportasi AMDK ini pada riset investigasi yang dipublikasikan pada 2021. Bahkan, laporan hasil penelitian ini telah disampaikan kepada Menteri Perhubungan pada Juli 2021 dengan tembusan kepada berbagai kementerian dan instansi terkait, termasuk Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian PUPR.  

Baca Juga: Fenomena Aneh Produsen Mobil Listrik China: Semakin Laku, Semakin Bangkrut?

Keuntungan Besar di Balik Praktik ODOL

KPBB menduga bahwa praktik kelebihan muatan ini terus berlangsung karena menguntungkan pihak produsen. Dengan membiarkan truk-truknya membawa muatan berlebih, perusahaan market leader AMDK dapat menghemat biaya hingga Rp3,6 juta per rit, yang jika diakumulasi mencapai Rp483 miliar per tahun.  

“Ini bukan sekadar penghematan biaya, melainkan praktik pungutan liar terselubung. Produsen mendapatkan keuntungan besar dari muatan ilegal, sementara masyarakat menanggung risikonya,” kata Safrudin.  

Atas temuan ini, KPBB mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk menerapkan strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemilik barang, dalam hal ini produsen air minum dalam kemasan tersebut.

“Mereka tidak bisa bersembunyi di balik mitra logistik. Jika muatannya ilegal, pemilik barang harus dihukum,” tegas Safrudin.  

Kecaman Warganet

Di tengah penyelidikan kecelakaan maut yang menewaskan delapan orang tersebut, Director of Communications Danone Indonesia mengatakan bahwa kecelakaan melibatkan truk milik perusahaan transportasi yang menjadi rekanan distributor.  

“Sebagaimana diketahui kecelakaan ini melibatkan beberapa kendaraan, dimana salah satunya merupakan kendaraan milik perusahaan transporter (jasa angkut)  yang merupakan rekanan dari salah satu perusahaan distributor rekanan kami. Baik perusahaan pengangkut maupun perusahaan distributor kami merupakan perusahaan independen,” ujar Arif Muhajidin, Director of Communication perusahaan tersebut.

Pernyataan ini justru menuai kritik tajam dari publik. Warganet di media sosial menuding perusahaan tersebut berusaha menghindari tanggung jawab, dengan berbagai komentar bernada sinis dan ajakan untuk memboikot produknya.  

Menanggapi pernyataan tersebut, Ahmad Safrudin mempertanyakan pemahaman perusahaan terhadap tata kelola rantai pasok (supply chain) mereka.

Ia menegaskan bahwa sekalipun perusahaan transporter adalah entitas terpisah, secara administratif, surat jalan yang dikeluarkan oleh produsen mencantumkan jumlah galon yang diangkut sebagai bentuk persetujuan.

“Karena itu, produsen tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkan melalui transporter ini, termasuk risiko yang terjadi akibat proses pengiriman,” ujarnya.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI