Suara.com - Komisi Yudisial (KY) mengaku kini kesulitan untuk menerima semua laporan masyarakat terkait beberapa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim (KEPH). Hal itu terkait adanya pemangkasan anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto terhadap sejumlah kementerian/lembaga. KY menjadi salah satu lembaga yang terkena pemangkasan anggaran.
Juru Bicara (Jubir) KY, Mukti Fajar Dewata membeberkan, pada Januari 2025, pihaknya telah menerima 107 laporan, 75 tembusan, dan 87 permohonan pemantauan persidangan.
Sementara itu, sepanjang 2024, KY telah menerima sebanyak 1.202 laporan, 1.072 tembusan, dan 966 permohonan pemantauan persidangan.
"Namun memang, sudah kita ketahui bersama, adanya efisiensi anggaran untuk sementara nanti penanganan laporan masyarakat ini belum bisa sepenuhnya ditindak lanjuti," kata Mukti dalam konferensi pers secara daring, Rabu (12/2/2025).
Mukti mengatakan, KY sedang menunggu kemungkinan adanya anggaran tambahan dari pemerintah setelah berkomunikasi dengan Kementrian Keuangan dan DPR RI melalui rapat dengar pendapat (RDP).
"Semoga dari situ, KY dapat penambahan dana agar dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat," pungkasnya.

Nasib KY Imbas Anggaran Dipangkas
Sebelumnya, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, melaporkan, berdasarkan rekonstruksi per 11 Februari 2025, anggaran KY tidak jadi dipotong Rp100 miliar, namun hanya dipotong Rp74,7 miliar. Untuk itu, pagu efektif anggaran KY tahun ini sebesar Rp109 miliar.
"Terdapat pengurangan efisiensi sebesar Rp25.300.000.000 dengan demikian pagu efektif Komisi Yudisial tahun 2025 menjadi Rp109.826.343.000," ujarnya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Dijejerkan dengan Kurawa, Dandhy Laksono: Welcome to the Age of Sound Horeg
Imbas adanya pemangkasan anggaran tersebut, KY akhirnya mengubah struktur belanja anggaran dan operasional kantornya di antaranya pengurangan belanja perkantoran hingga 40 persen yang meliputi pemotongan anggaran operasional KY di daerah hingga belanja BBM untuk kendaraan dinas.