NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel: Hentikan Perampasan Tanah!

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:58 WIB
NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel: Hentikan Perampasan Tanah!
NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Perusahaan-perusahaan Korea harus menyadari tantangan-tantangan ini dan memastikan operasi mereka meminimalisir dampak lingkungan dan sosial terhadap masyarakat lokal,” tegas Hyelyn Kim.

Hyelyn menekankan perlunya mekanisme kuat untuk mengawasi perusahaan, bukan sekadar mendukung eksploitasi sumber daya.

“Harus memberikan lebih dari sekadar dukungan pengembangan sumber daya, namun juga pembangunan mekanisme untuk mengidentifikasi dan menangani perusahaan yang terlibat dengan pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan hidup," katanya.

Transisi energi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada inovasi teknologi, tetapi juga pada keadilan sosial dan lingkungan.

Sementara itu, Direktur PuSPAHAM, Kisran Makati mengatakan, penambangan nikel mengubah kehidupan masyarakat yang dulu mandiri secara pangan, kini bergantung pada pedagang luar.

Sementara hanya sedikit yang mendapat penghasilan dari tambang, banyak yang justru kehilangan hutan dan lingkungan yang rusak, dengan ancaman represi bagi yang menolak.

“Hanya segelintir yang memperoleh penghasilan dari bekerja di pertambangan. Hutan mereka hancur dan lingkungannya tercemar. Represi secara fisik terhadap warga yang menolak tambang juga masalah serius,” kata Kisran.

Organisasi masyarakat sipil non-pemerintah terus berkomitmen untuk menyelidiki dampak industri ini dan mengadvokasi perubahan kebijakan yang lebih adil bagi masyarakat terdampak. (Kayla Nathaniel Bilbina)

Baca Juga: Bencana Kampus Kelola Tambang: Modalnya Besar, Lemahkan Ruang Intelektualitas dan Kritik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI