Bareskrim Bongkar Akal Bulus Kades Kohod Catut Nama Warga Demi SHGB Palsu, Akui Palsukan Girik

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:43 WIB
Bareskrim Bongkar Akal Bulus Kades Kohod Catut Nama Warga Demi SHGB Palsu, Akui Palsukan Girik
Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji Tangerang (X @Bung Madin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyita dokumen hingga komputer dari hasil penggeledahan di rumah dan kantor Kepala Desa Kohod, Arsin. Penggeledahan dilakukan atas dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangun (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) tanah yang berada di lokasi pagar laut, pesisir Tangerang, Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, barang-barang yang disita oleh penyidik dari hasil penggeledahan di antaranya sebuah monitor, kemudian stempel Sekretarias Desa Kohod dan peralatan lainnya.

Diduga barang-barang ini disita lantaran telah dijadikan sebagai alat untuk melakukan pemalsuan girik dan surat-surat lainnya sehingga SHM dan SHGB bisa diterbitkan, meski di lokasi yang tidak semestinya.

“Kita dapatkan sisa ataupun sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita melihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” kata Djuhandhani saat di Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: DPR Desak Polisi Ungkap Dalang Kasus Pagar Laut: Jangan Cuma Aktor Lapangan Saja!

Warkah sendiri merupakan dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah biasanya digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

Bareskrim Polri telah menggeledah Kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. (Azmi Samsul Maarif)
Bareskrim Polri telah menggeledah Kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. (Azmi Samsul Maarif)

Djuhandhani juga mengatakan, saat melakukan pemeriksaan terhadap Arsin, Kepala Desa Kohod ini juga mengamini jika saat melakukan dugaan pemalsuan alat-alat itu yang mereka pergunakan untuk melakukan pemalsuan.

“Sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan,” kata Djuhandhani.

Selain itu, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga menemukan banyaknya fotokopi identitas warga. Identitas tersebut dihimpun oleh Arsin untuk pencatutan nama untuk melakukan permohonan pernerbitan SHM dan SHGB di pesisir Tangerang.

“Kemudian, kita dapatkan tiga lembar surat keputusan kepala desa. Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod, kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” jelasnya.

Baca Juga: Jerat Razman dkk Pasal Berlapis, Ketua PN Jakut: Kami Tak Diam, Ini Atas Nama Lembaga!

“Hasil pemeriksaan awal kita laksanakan terhadap beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini. Sementara, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI