Suara.com - Komisi Yudisial (KY) terus mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat saat itu, memvonis terdakwa Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam perkara ini, KY akan menjadwalkan pemanggilan untuk pelapor untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
"KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor, karena pelapor berhalangan hadir," kata anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: Kena Pemangkasan, KY Coba Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar
Joko mengatakan, sebelumnya KY, telah memanggil pelapor tersebut tetapi berhalangan untuk hadir.
"KY pernah manggil kepada para pelapor namun ada halangan sehingga akan dijadwalkan untuk dipanggil ulang," sambungnya.
Diketahui, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memberikan vonis kepada terdakwa Harvey Moeis atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis," kata Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (9/1/2025).
Walaupun mendapat laporan tersebut, Mukti Fajar tidak menjelaskan secara rinci dari pihak pelapor terkait kasus ini.
Namun, menurutnya, KY nantinya akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan. (Moh Reynaldi Risahondua)