Aturan Jam Kerja PNS 2025, Ngantor Cuma 3 Hari Seminggu!

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:20 WIB
Aturan Jam Kerja PNS 2025, Ngantor Cuma 3 Hari Seminggu!
Ilustrasi PNS. (Dok. Litbang Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Zudan Arif menegaskan bahwa kebijakan jam kerja PNS terbaru merupakan bagian dari 10 rencana strategis BKN untuk meningkatkan efisiensi anggaran pada tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden terkait penghematan anggaran negara.

Beberapa poin utama dari kebijakan efisiensi yang diterapkan BKN meliputi:

- Penghapusan jam kerja fleksibel
- Penerapan skema kerja hybrid: 2 hari WFA, 3 hari WFO
- Pengawasan kinerja berbasis laporan harian
- Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri
- Maksimalisasi koordinasi melalui pertemuan daring
- Efisiensi penggunaan listrik dan energi
- Penyesuaian pakaian kerja yang lebih nyaman
- Pengelolaan anggaran yang lebih efektif
- Optimalisasi kerja sama dengan mitra dan pihak ketiga dengan prinsip good governance
- Penyelesaian konsultasi kepegawaian langsung oleh Kantor Regional BKN di masing-masing wilayah            

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI