Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru. Mereka hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu.
Sementara itu, dua hari lainnya dapat dilakukan dengan skema Work From Anywhere (WFA). Aturan ini mulai berlaku pada Februari 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif mengatakan, kebijakan jam kerja baru bagi PNS ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran serta fleksibilitas kerja bagi PNS. Dengan sistem hybrid ini, diharapkan produktivitas tetap optimal tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
“Formula 2 hari WFA dan 3 hari Work From Office (WFO) akan segera diterapkan. BKN akan memastikan efektivitas dan efisiensi kerja, dengan tetap mengutamakan kualitas layanan publik,” kata Zudan Arif dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/2/2025).
Ketentuan jam kerja PNS tetap mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati aturan jam kerja yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Berdasarkan Perpres 21/2023, instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, menerapkan lima hari kerja dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat, dengan total 40 jam kerja per minggu.
Berikut rincian jam kerja PNS:
Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 (sesuai kebijakan instansi)
Jumat: 07.30 - 16.30 (dengan waktu istirahat lebih lama untuk shalat Jumat)