Suara.com - Pengangkatan perwira tinggi (Pati) aktif TNI, Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menuai kritik dari masyarakat. Pasalnya, pengangkatan Mayjen Novi dinilai melanggar Undang-Undang (UU) TNI Pasal 47.
Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai adanya kritik tersebut sangat beralasan. Pasalnya jika mengacu Undang-Undang (UU) TNI Pasal 47, perwira aktif TNI hanya bisa duduki jabatan tertentu di Kementerian atau Lembaga.
"Kritik pengangkatan Kepala Bulog ini memang beralasan, karena sesuai dengan UU TNI khususnya pasal 47 untuk perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 K/L," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Pasal 47 itu sendiri berbunyi sebagai berikut: Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Pede Proyek IKN Tak Bakal Mangkrak Meski Anggaran Diblokir Prabowo, Jokowi Ungkap Alasannya!
![Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. (Suara.com/Novian)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/02/15/13477-anggota-komisi-i-dpr-ri-mayjen-tni-purn-tb-hasanuddin.jpg)
Atas dasar hal itu, ia pun mendorong agar Undang-Undang TNI khususnya pasal 47 itu untuk segera direvisi. Direvisi agar tentara aktif hanya mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan saja.
"Bila negara memang membutuhkan dan kemudian jabatan itu harus diisi oleh perwira tinggi TNI aktif, disarankan segera saja UU Nomor 34 tahun 2004 direvisi terutama pasal 47 agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU," katanya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengganti jajaran direksi Perum Bulog. Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
Sosok yang diganti salah satunya pada posisi Dirut Bulog, Wahyu Suparyono. Wahyu diganti oleh seorang perwira TNI aktif, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Adapun Novi Helmy saat ini masih menjabat Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI.