Suara.com - Komisi Yudisial (KY) turut mengusut adanya dugaan pelanggaran terkait persoalan eksekusi lahan di Tambun, Bekasi, oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Diketahui, aksi penggusuran beberapa rumah warga tersebut dikarenakan para pemilik telah mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam konferensi pers terkait pengembangan penanganan laporan.
"Untuk kasus salah eksekusi lahan di Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi," kata Joko, via zoom meeting, Rabu (12/2/2025).
Tidak hanya masalah lahan, Joko menambahkan, pihaknya juga turut menyelidiki masalah hilangnya putusan e-court PN Cikarang.
Dari informasi yang didapat, PN Cikarang tersebut menjadi dasar eksekusi yang akan dilakukan.
"Untuk hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," ucap Dia.
Sebelumnya, sebanyak 27 bidang berupa rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah kosong ditinggal oleh penghuninya setelah digusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025).
Para penghuni terpaksa angkat kaki, lantaran tanah mereka berstatus sengketa. Padahal, mereka pun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penggusuran lahan ini tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Obyek yang digusur berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi. Dalam putusan, pihak pemenang atau pemilik tanah tersebut tertulis atas nama Nyi Mimi Jamilah.
Pantauan SuaraBekaci.id di lokasi, Selasa (4/2/2025) sejumlah rumah dan ruko telah ditinggal oleh penghuninya. Beberapa rumah nampak sudah dalam keadaan rusak dilihat dari pintu yang mulai bolong hingga kaca jendela yang pecah.
Reporter: Moh Reynaldi Risahondua