Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut terkena pemangkasan atau efisiensi anggaran sebagaimana adanya intruksi presiden Prabowo Subianto. Kekinian, anggaran lembaga anti rasuah itu dipangkas sebesar Rp 201 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPK Agus Joko Pramono dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Ia mengungkapkan, KPK memperoleh pagu anggaran 2025 sebesar Rp 1,2 triliun. Dari jumlah itu, Rp 790 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, sementara Rp428,01 miliar belanja barang hingga Rp18,72 untuk belanja modal.
"Dan dalam rangka efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah yang juga kami dukung maka, pada tahun 2025 anggaran kami dapat diefisiensikan sebesar Rp 201 miliar," kata Agus.
Namun, ia mengatakan, KPK memperoleh anggaran sebesar Rp1 triliun. Dengan adanya hal itu, belanja barang dialokasikan Rp790 miliar, belamja barang Rp233,91 miliar dan belanja modal Rp11,82 miliar.
"Rekonstruksi ini menyebabkan anggaran KPK terefisiensikan sebesar Rp 201 miliar di mana penurunan terbesar di belanja barang yaitu Rp 194,1 miliar dan belanja modal turun sebesar Rp 6,9 miliar," katanya.
Kemudian langkah-langkah penghematan anggaran yang akan dilakukan KPK adalah yang pertama melakukan efisiensi dalam perjalanan dinas dan penugasan.
"Dalam efisiensi ini sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp61,5 miliar," katanya.
Dalam konteks ini, kata dia, jumlah hari perjalanan dinas dikurangi dan jumlah orang dalam melakukan penugasan, penyelidikan, penyidikan, dan juga penuntutan dikurangi.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berujung PHK, Gerindra: Ada Upaya Mendiskreditkan Pemerintah.....
"Ini artinya pegawai KPK, insan KPK akan mendapatkan beban kerja yang sedikit lebih tinggi dari sebelumnya. Kemudian kegiatan rapat. Efisiensi bicara juga harus dilakukan ini sesuai dengan anggaran yang tadi diefisiensikan," pungkasnya.