Suara.com - Tim Nasional Pencegahan Korupsi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) soal Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025-2026.
Tim ini terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Kepresidenan, dan Kemenpan-RB. Kemudian beranggotakan 67 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan ada sejumlah aspek yang menjadi fokus pencegahan korupsi pada periode ini.
"Fokus daripada kegiatannya yang pertama adalah tentang perizinan atau tata kelola, kemudian masalah keuangan negara, dan yang ketiga adalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: Puji-puji Program MBG, Jokowi Beri Nilai Segini Terkait 100 Hari Prabowo-Gibran
Dia menjelaskan tiga aspek yang menjadi fokus ini akan ditindaklanjuti dengan 15 aksi yang akan dilakukan tetapi dia tak merinci apa saja aksi-aksi tersebut.
![Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (Suara.com/Dea)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/22/21897-ketua-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-setyo-budiyanto.jpg)
Lebih lanjut, dia hanya menjelaskan aksi-aksi ini telah disusun berdasarkan hasil evaluasi Stranas-PK pada periode sebelumnya.
"Kami tentu berharap kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa menjalankan aksi daripada Stranas PK ini semaksimal mungkin, 15 aksi ini khususnya," ujar Setyo.
Nantinya, pelaksanaan Stranas PK 2025-2026 akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulannya dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto secara berka tiap 6 bulan.
Setyo berharap pelaksanaan Stranas PK bisa membawa banyak perubahan, khususnya mengurangi tingkat korupsi.
Di sisi lain, dia juga meminta agar kegiatan ini bisa melibatkan lagi banyak pihak karena masalah pencegahan dianggap tak bisa hanya dilakukan secara sektoral.
"Bahkan tadi kami bahas juga memerlukan keterlibatan dari publik atau partisipasi masyarakat. Harapannya dengan keterlibatan masyarakat ini ada tambahan- mungkinn usulan atau perbaikan hal-hal yang harus kami lakukan untuk bisa memaksimalkan di sektor pencegahan korupsi," tandas Setyo.