Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:55 WIB
Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), yang diwakilkan Sekjen MK Heru Setiawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk itu, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran yakni pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk Juni sampai Desember.

"Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI