Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa pengejaran buronan tidak terpengaruh efisiensi anggaran.
Dia bahkan menegaskan bahwa aktivitas yang sudah direncanakan dipastikan akan terus dilaksanakan.
"Tidak ada, tidak terpengaruh (pengejaran buronan yang dilakukan KPK)," kata Setyo dikutip pada Rabu (12/2/2025).
Ia mengemukakan bahwa tidak ada efisiensi dalam operasional KPK menunjukan komitmen pemerintah pada lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2024 Naik, KPK: Kita Semua Bersyukur
"Artinya itu juga menunjukkan sebuah komitmen pemerintah pada KPK untuk tidak melakukan pemotongan di sektor operasional. Jadi kami tetap bisa melakukan aktivitas sesuai rencana yang sudah dibuat untuk 2025," tambah dia.
Meski begitu, Setyo mengonfirmasi bahwa efisiensi yang diinstruksikan pemerintah Presiden Prabowo Subianto sedikit banyak memengaruhi lembaganya, termasuk yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
"Yang operasional kami tidak (kurangi anggarannya) tapi untuk perjalanan dinas, ya, ada beberapa yang dikurangi," ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu.
"Berapa pun dipotong, itu pasti cukup besar. Karena sedikit banyak mempengaruhi operasional lembaga karena operasional berhubungan dengan perjalanan dinas. Enggak ada biaya perjalanan dinas, enggak akan bisa kita melaksanakan operasional," lanjut dia.
Setyo mengaku akan menyiasati efisiensi anggaran dalam upaya menangkap para tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ini kami siasati,” tegas Setyo.
Salah satu siasat yang dilakukan, yakni dengan memanfaatkan fasilitas kantor semaksimal mungkin untuk pelatihan maupun aktivitas lainnya.
Selain itu, Setyo juga mengatakan KPK akan menyesuaikan jumlah pegawai dalam pelaksanaan tugas.
Nama buronan yang masih dicari KPK ialah Harun Masiku yang buron sejak 17 Januari 2020, Kirana Kotama atau Thay Ming masuk daftar pencarian orang sejak 15 Juni 2017, serta Emylia Said dan Herwansyah yang buron sejak 30 Mei 2022.
Di sisi lain, Paulus Tannos alias Thian Po Thjin sudah ditangkap oleh aparat penegak hukum Singapura berdasarkan permintaan Divhubinter Polri.
Hingga saat ini, proses pemulangan Paulus Tannos melalui perjanjian ekstradisi masih terus berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah upaya paksa dilakukan pada 17 Januari 2025.