Maka, Deddy Corbuzier kini berhak mendapatkan gaji plus tunjangan antara Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200 per bulan.
Selain itu Deddy Corbuzier juga berhak mendapatkan kendaraan dinas.
Merujuk peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Jabatan eselon 1b atau jabatan yang setingkat berhak mendapatkan kendaraan dinas sedan bermesin 2.000 CC.