Suara.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberi kepercayaan khusus kepada Deddy Corbuzier menjadi staf khusus Kemenhan bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Mantan pesulap ini sebelumnya sudah diangkat sebagai Letkol Tituler.
Dengan jabatan barunya ini, Deddy Corbuzier secara resmi tercatat sebagai pejabat negara. Karenanya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan dari kas negara.
Lalu berapa gaji pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo in?
Pasal 72 Ayat 1 Peraturan Presiden No 68 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Staf Khusus Menteri, gaji dan tunjangan yang bakal diterima Deddy Corbuzier setara dengan gaji dan tunjangan pejabat eselon 1b.
Artinya, gaji dan tunjangan Deddy Corbuzier di Kementerian Pertahanan setara dengan pejabat pimpinan tinggi madya. Bila pejabat tersebut dari unsur TNI, pangkatnya brigadir jenderal.
Merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji yang diterima Deddy Corbuzier berada di rentang Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Selain itu, Deddy Corbuzier berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018, Terdapat 17 klasifikasi jabatan yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja.
Posisi staf khusus menteri termasuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp 20.695.000 per bulan.