Namun, upaya ini gagal setelah MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada 22 Oktober 2024.
Sebelumnya diberitakan, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat untuk memberikan atau menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Soesilo.
Tujuannya, yakni untuk memengaruhi putusan kasasi agar sejalan dengan vonis bebas PN Surabaya.
Dakwaan ini berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.