Zarof menyatakan, uang itu diserahkan di dalam mobil saat berada di area Pengadilan Tinggi Surabaya.
Zarof juga mengakui adanya upaya lobi-lobi kepada hakim agung di tingkat kasasi, khususnya kepada Soesilo, Ketua Majelis Hakim kasasi Ronald Tannur.
Ia bahkan menyatakan bahwa Lisa Rachmat memberinya catatan berisi nama-nama hakim dan angka-angka yang diduga terkait dengan imbalan untuk memengaruhi putusan.
“Tadi nama hakim, kemudian angka jumlah?” tanya jaksa.
“Angka nilai yang akan diberikan ke saya,” jawab Zarof.
Meski Zarof mengaku tidak menindaklanjuti permintaan Lisa, ia sempat menyampaikan permintaan tersebut kepada Soesilo, yang merespons dengan kemarahan.
“Pak Soesilo pada saat itu sepertinya marah, tapi saya tidak beritahukan ke Ibu Lisa,” ujar Zarof.
Susunan Hakim Kasasi
Catatan yang diberikan Lisa juga memuat rincian tentang susunan majelis hakim kasasi, termasuk Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah.
Namun, Zarof mengklaim, bila Ronald Tannur bisa bebas di PN Surabaya, maka di MA pun peluang bebas terbuka lebar.