Suara.com - Persidangan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang didakwa terlibat dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, kembali mengungkap fakta-fakta mengejutkan.
Zarof, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengaku terlibat dalam aliran dana dan upaya lobi-lobi yang diduga bertujuan memengaruhi putusan hakim.
Dalam kesaksiannya, Zarof mengungkap bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp75 juta dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Dadi Rachmadi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk biaya sewa rumah selama Dadi bertugas di Surabaya.
Pertemuan antara Zarof dan Dadi terjadi pada 16 April 2024, sehari sebelum pelantikan Dadi sebagai Ketua PN Surabaya.
“Saya turun di bandara (16 April), makan sore di Surabaya. Iya (makan seafood),” kata Zarof di ruang sidang.
Pertemuan
Lisa Rachmat juga hadir dalam pertemuan tersebut, meski hanya untuk memperkenalkan diri kepada Dadi.
“Satu meja tapi tidak ikut makan. Hanya saya perkenalkan dengan beliau, ‘Pak Dadi ini ada Bu Lisa mau kenalan,’” jelas Zarof.

Usai makan malam, Dadi mengaku kekurangan dana untuk sewa rumah. Keesokan harinya, Lisa menawari Zarof uang Rp100 juta, yang kemudian diberikan kepada Dadi setelah dipotong Rp25 juta.