Suara.com - Pengacara Syamsir Jalil menyebut ada salah seorang warga yang ditangkap usai menebang pohon di kawasan Rempang Eco City, Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan salah satu warga tersebut dilakukan oleh tim patroli dari PT Makmur Elok Graha sebagai pemegang hak eksklusif untuk mengelola serta mengembangkan Rempang Eco City.
"Mereka (tim patroli) juga setiap hari berpatroli di Pulau itu (Rempang Eco City). Yang ada hubungannya dengan kegiatan masyarakat yang tidak dianggap sesuai, itu mereka eksekusi," ujar Syamsir dikutip dari kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP, Selasa (11/2/2025).
"Termasuk, baru-baru ini, sebelumnya itu satu orang menebang pohon, kegiatan di sana kan, selain nelayan, sebagian besar juga petani berkebun, mereka memerlukan kayu-kayu itu untuk menanam kacang panjang atau apa, itu ditangkap," sambungnya.
Baca Juga: Tomy Winata Pengusaha Apa? Sepak Terjang Salah Satu Sosok 9 Naga dan Kontroversinya
Syamsir juga mengatakan, warga yang telah menebang pohon itu telah ditahan di Polresta Barelang.
"Motong kayu yang ditanam oleh nenek moyang mereka itu ditangkap, sekarang lagi ditahan Polresta Barelang. Warga ditangkap oleh pegawai PT Makmur Elok Graha," ucap Dia.
"Kalau kita bicara polisi, kepolisian, engga ada, sudah engga ada disitu," lanjutnya.
Selain itu, Syamsir juga menyebut kasus Siti Hawa (67) atau biasa dikenal nenek Awe hanya sebagian kecil dari perkara yang ada di Rempang.
Untuk diketahui, nenek Awe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Balerang karena tuduhan perampasan kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam pasal 333 KUHP.
Baca Juga: Polresta Barelang Periksa Kadishub Kepri Terkait Demo Ricuh di Rempang
Selain nenek Awe, terdapat dua orang warga lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).
Reporter: Moh Reynaldi Risahondua