Tolak Rencana Pembatasan Masa Huni Rusunawa, Begini Usulan PSI ke Pemprov DKI

Selasa, 11 Februari 2025 | 22:04 WIB
Tolak Rencana Pembatasan Masa Huni Rusunawa, Begini Usulan PSI ke Pemprov DKI
Suasana terkini di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda di Jakarta, Senin (24/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menyatakan penolakan terhadap rencana pembatasan masa huni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Ia menilai tak seharusnya periode sewa untuk penyewa kategori umum dan terprogram diberi batas.

“Kami menolak wacana pembatasan masa hunian di rusunawa yang diusulkan dalam rapat Komisi D,” ujar Bun dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Bun mengakui memang persoalan banyaknya tunggakan sewa rusunawa perlu ditindaklanjuti. Ia pun meminta Pemprov DKI membuat kebijakan lain selain pembatasan masa sewa.

Warga beraktivitas di salah satu unit di Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (4/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga beraktivitas di salah satu unit di Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (4/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta membuat suatu kebijakan yang menyasar kepada warga-warga dengan tunggakan, baik sewa hunian, denda sewa, listrik, dan air di rusun-rusun yang ada,” katanya.

Baca Juga: Sebut Efisiensi Anggaran Dijegal 'Raja-raja Kecil', Jubir Prabowo Diskakmat Netizen: Dapet Salam dari Deddy Corbuzier

Salah satu sarannya adalah dengan melakukan sosialisasi untuk menyadarkan para penunggak agar segera melakukan pembayaran. 

“Beberapa solusi yang bisa dipikirkan antara lain sebenarnya sudah disampaikan oleh Pemprov DKI, salah satunya adalah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran penghuni untuk membayar tunggakan-tunggakan mereka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan terhadap warga rusun, supaya mereka dipastikan membayar tunggakan-tunggakan mereka.

“Pemprov DKI juga harus memikirkan suatu mekanisme yang bisa digunakan untuk mengawasi para warga dalam hal tepat waktu membayar sewa, denda, listrik, dan air yang mereka gunakan. Hal ini bisa mengurangi potensi telat bayar yang sekarang menjadi masalah,” jelasnya.

Ia juga menyarankan Dinas Perumahan untuk membagi-bagi beban pengelolaan kepada pihak-pihak terkait agar meringani keterbatasan keuangannya.

Baca Juga: Curhat soal Perlawanan Raja Kecil, Elite PDIP Sindir Prabowo Tak Gamblang ke Publik: Langsung Sebut Aja Namanya!

“Kemudian, Pemprov DKI juga bisa meminta kepada PAM Jaya untuk menagih langsung air yang digunakan di rusun-rusun itu kepada para penghuni, sehingga tidak membebani keuangan Dinas Perumahan,” pungkasnya.

Batasi Waktu Sewa Rusunawa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan pembatasan pada waktu sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik pemerintah. Selama ini, tak ditentukan sampai kapan penghuni bisa tinggal di rusunawa. 

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan nantinya penghuni rusunawa dengan kategori umum akan dibatasi waktu penyewaannya sampai 6 tahun dan penghuni kategori terprogram dibatasi selama 10 tahun. 

Warga beraktivitas di salah satu unit di Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (4/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga beraktivitas di salah satu unit di Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (4/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Surat penyewa (SP) kan berlaku 2 tahun. Jadi, masyarakat terprogram hanya bisa melakukan perpanjangan SP 5 kali dan yang umum hanya bisa perpanjang SP 3 kali," ujar Meli kepada wartawan, Kamis (9/2/2025). 

Meli menjelaskan, saat ini kebijakan pembatasan waktu sewa rusunawa masih dibahas. Pihaknya perlu melakukan revisi pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa. 

Nantinya, penghitungan periode rusunawa ini akan dimulai dari 0 setelah Pergub itu terbit. 

"Jadi, argonya setelah pergub terbit. Kan gak mungkin kita hitung ke belakang. Pergub terbit, setelah itu (mulai berlaku pembatasan waktu sewa) 6 tahun ke depan, 10 tahun ke depan," ucap Meli. 

Meli mengatakan, pada dasarnya rusunawa memang tak dibuat untuk dihuni selamanya. Penghuni juga tak bisa sembarangan menyerahkan unit ke keluarganya. 

"Kalau masyarakat terprogram, itu bisa turunkan ke anaknya. Kalau masyarakat umum, paling misalkan suami meninggal, boleh ke istrinya, tapi ke anak enggak boleh," kata Meli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI