"Selain itu?," tanya jaksa.
"Sudah itu dia minta tolong supaya bisa dibantu nggak, nanti saya coba, saya bilang gitu," sambung Zarof.
Catatan yang diberikan Lisa Rachmat kemudian ditindak lanjuti oleh Zarof. Selanjutnya, Zarof berniat melobi hakim ketua di tingkat kasasi yakni Soesilo.

Setelah mengetahui kasus Ronald Tannur bisa bebas di PN Surabaya, lantas Zarof menyinggung bahwa di tingkat MA sejatinya bisa bebas juga.
"Kemudian, selain catatan yang sudah diberikan kepada saksi ya, apakah saksi juga kemudian menindaklanjuti catatan tersebut?," tanya jaksa.
"Saya tidak tindaklanjuti, karena saya telah baca, dan saya lihat kronologisnya, biasa saya lihat, kalau perkara itu, apalagi Pak Susilo tidak menanggapi, saya lihat, 'wah kalau ini bebas pasti ini juga bebas juga di MA, Pak'," ujar Zarof.
Namun, Zarof menyebut saat itu Soesilo langsung marah usai dirinya menyampaikan permintaan dari Lisa. Namun hal itu tidak disampaikan kepada Lisa.
"Pak Susilo pada saat itu sepertinya marah, tapi saya nggak beritahukan ke Ibu Lisa," tukas Zarof.