Dapat Rp 100 Juta dari 'Ibu Tiri', Zarof Ricar Akui Teruskan ke Ketua PN Surabaya Rp 75 Juta untuk Sewa Rumah

Selasa, 11 Februari 2025 | 20:13 WIB
Dapat Rp 100 Juta dari 'Ibu Tiri', Zarof Ricar Akui Teruskan ke Ketua PN Surabaya Rp 75 Juta untuk Sewa Rumah
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah itu, Lisa memberikan uang senilai Rp100 juta kepada Zarof untuk diberikan kepada Dadi. Uang itu yang dibutuhkan untuk menyewa rumah.

“Ya waktu itu saya bilang nih gua sudah dapet nih lu mau sewa rumah nih gua kasih tapi gua potong ya Rp 25 juta. ‘darimana? sudah dari ibu tiri’,” kata Zarof.

Zarof saat itu menyampaikan langsung uang tersebut kepada Dadi di dalam mobil saat berada di Pengadilan Tinggi Surabaya, sebelum meninggalkan Surabaya.

“Iya di PT tapi enggak di dalam PT mungkin di mobil waktu saya mau ngasih mobil,” tukasnya.

Diketahi bersama, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Zarof bersama dengan Lisa Rachmat ternyata bakal memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa]
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa]

Pemufakatan jahat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

“Melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Adapun susunan majelis hakim dalam tingkat kasasinperkara Roland Tannur, yakni Soesilo hakim ketua majelis dan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Baca Juga: Gratifikasi Fantastis Eks Pejabat MA Terungkap! Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

MA memang telah membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara pada Selasa 22 Oktober 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI