Keempat Kalinya Tak Penuhi Panggilan KPK, Mbak Ita Batal Diperiksa Alasan Masuk Rumah Sakit

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:34 WIB
Keempat Kalinya Tak Penuhi Panggilan KPK, Mbak Ita Batal Diperiksa Alasan Masuk Rumah Sakit
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri tidak memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (11/2/2025).

Padahal, jadwal pemeriksaan terhadap keduanya merupakan penjadwalan ulang setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa Mbak Ita sedang sakit sehingga tidak bisa datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Informasi terakhir yang didapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Status Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Tetap Tersangka

“Bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit Wongso Semarang kalau saya nggak salah,” tambah dia.

Lebih lanjut, Tessa juga mengatakan pihaknya juga akan menganalisa dan memeriksa kondisi kesehatan Mbak Ita.

“Nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek,” kata Tessa.

Mbak Ita sempat dikabarkan sudah menuju Jakarta dari Semarang pada Senin (10/2/2025) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, Tessa memastikan kabar tersebut bukan merupakan upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik terhadap Mbak Ita.

Baca Juga: Kompak Mangkir Lagi, Mbak Ita dan Suami Bakal Ditangkap KPK?

“Tidak ada penjemputan tapi yang bersangkutan bersedia hadir, kata penyidik. Namun, di jam terakhir atau hari terakhir, ternyata ada kendala kesehatan yang membuat saudari HGR harus masuk rumah sakit untuk dirawat,” beber Tessa.

Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Kedua tersangka tersebut ialah Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777 Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dari 17 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Dia menjelaskan Martono diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dari beberapa pihak terkait sejumlah proyek di Pemkot Semarang.

Di sisi lain, Rachmat diduga memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Diketahui, KPK telah menetapkan Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tiga orang lain yang juga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Mbak Ita sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengabulkan gugatannya.

Mereka menjadi tersangka untuk tiga dugaan tindak pidana yaitu dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Pada prosesnya, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024 dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI