Ayah Banting Anak di Bekasi Ditangkap, Terancam 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:21 WIB
Ayah Banting Anak di Bekasi Ditangkap, Terancam 3,5 Tahun Penjara
Ilustrasi - Penangkapan seorang pelaku kriminal. ANTARA/Ardika/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus seorang pria berinisial FY. Ia ditangkap usai viral ia melakukan kekerasan dengan membanting anak kandungnya ke jalan.

Aksi kekerasan itu sempat viral di sosial media. Salah satu Instagram yang mengunggahnya yakni Instagram @satusuar****.

Dalam tayangan video terlihat FY menenteng anaknya yang berinisial AF keluar dari rumah yang berlokasi di Jalan Logam Bangun, Cibitung, Bekasi.

Tersangka FY, kemudian menyeret anak tersebut. Di jalan itu terlihat sedang ada anak lain sedang bermain genangan air.

Baca Juga: Heboh ASN Pemprov Sumut Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri

Kemudian tersangka langsung melempar anaknya ke genangan air. Merasa kesakitan anaknya pun menangis.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, tersangka diciduk saat berada di rumahnya, pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 5 pagi.

FY kemudian langsung dijerat sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bekasi.

“Saat ini sudah kita tahan karena melakukan kekerasan terhadap anak kandung,” kata Onkoseno, kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Dia mengatakan, hingga saat ini polisi masih mendalami penyebab FY tega melakukan tindakan kejam terhadap anaknya sendiri. Namun dari pengakuan istrinya, FY memang dikenal memiliki watak tempramen.

Baca Juga: Pencuri Bebek Ancam Tukang Angon dengan Golok Saat Beraksi di Sukabumi dan Bogor, Ratusan Ekor Dibawa Kabur

Bahkan, FY sering melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

“Masih didalami. Memang si ayahnya ini punya karakter tempramen. Ibunya (istri pelaku) sering mengalami KDRT juga,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FY dijerat Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI