Menurutnya, kekinian ada ketidaksinkronan antara peraturan perundangan-undangan terkait dengan menjaga laut.
"Irisan peraturan perundangan dengan terjadi tumpang tindik antara satu dengan yang lainnya," katanya.
Ia pun mengaskan, perlu adanya konsolidasi kelembagaan untuk menjaga laut. Hal itu bertujuan, kata dia, untuk menciptakan efisien terhadap lembaga penjaga laut.
"Dimana sebenarnya UU dari Polair dan dimana UU Bakamla. Apakah kita satu saat nanti barangkali akan mempunyai satu lembaga yang diberikan keundangan yang didalamnya itu bisa ada macam-macam instansi," tuturnya.
"Sehingga lebih efisien dan lebih efektif dalam menegakkan hukum di laut. Lebih-lebih sekarang ini pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran dimana-mana. Barangkali juga tumpang tindih-tumpang tindih ini dapat kita selesaikan bersama," sambungnya.