Suara.com - Pemerintah mengusulkan pembentukan lembaga yang fokusnya menjaga laut dan pantai atau sea and coast guard. Hal itu dinilai penting agar ada kewenangan penegakan hukum di laut.
Hal itu diusulkan oleh Wakil Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk F Paulus dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
"Perlu dibentuk sea and coast guard, jadi jangan Bakamla lagi," kata Lodewijk.
Menurutnya, lembaga Sea And Coast Guard Indonesia perlu menjadi memimpin tugas untuk berkoordinasi dan melakukan penegakan hukum di laut.
Ia pun mengusulkan agar lembaga keamanan laut dan pantai perlu menjaga keamanan dan keselamatan sesuai tataran kemampuan yang diberikan.
"Jangan seakan-akan hanya koordinasi, nanti bukan coast guard yang keluar, tapi Bakorkamla. Padahal sudah dievaluasi Bakorkamla tidak bisa atau tidak berfungsi dengan baik," katanya.
"Terakhir, diberi kewenangan dan tanggung jawab sea and coast guard Indonesia untuk penegakan hukum di laut, diberi kewenangan yang sekarang saya katakan itu mereka tidak punya," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan ke DPR agar ada revisi Undang-undang (RUU) Keamanan Laut. Revisi tersebut itu ditujukan untuk mengurai tumpang tindih lembaga dan regulasi terkait keamanan di laut.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kerja (raker) Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Insiden Bakamla vs Kapal Penjaga Pantai China di Natuna, Beijing Uji Nyali Prabowo?
"Urgensi Pembentukan RUU Keamanan Laut. urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundangan, undang-undang dan peraturan pelaksananya," kata Yusril.