- Melawan arus akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara2 bulan
- Tidak mematuhi marka jalan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
- Boncengan sepeda motor lebi dari satu orang akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
2. Pelanggaran Kendaraan
- Kendaraan tidak layak jalan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu
- Penggunaan rotator/sirene illegal akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
- Pelat nomor kendaraan tak sesuai ketentuan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
3. Administrasi Kendaraan
- Tidak bawa STNK akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
- Penyalahgunaan pelat nomor diplomatic akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
- Perlengkapan kendaraan standar tidak lengkap dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
4. Pelanggaran oleh Pengemudi
- Mengemudi tanpa SIM atau di bawah umur dikenai denda sebesar Rp1 juta atau penjara 4 bulan
- Menggunakan ponsel/hp saat berkendara dikenai denda sesuai dengan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Melebihi batas kecepatan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
- Mengemudi dalam keadaan mabuk dikenai denda sebesar Rp750 ribu atau penjara 3 bulan
- Saat berkendara tidak pakai sabuk pengaman dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Demikian informasi mengenai operasi keselamatan 2025 jogja lengkap dengan titik lokasi, jadwal, dan jenis pelanggarannya.
Kontributor : Ulil Azmi