Operasi Keselamatan 2025 Jogja: Titik Lokasi, Jadwal dan Jenis Pelanggaran

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:04 WIB
Operasi Keselamatan 2025 Jogja: Titik Lokasi, Jadwal dan Jenis Pelanggaran
Ilustrasi operasi keselamatan 2025 Jogja (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Melawan arus akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara2 bulan
  • Tidak mematuhi marka jalan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
  • Boncengan sepeda motor lebi dari satu orang akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

2. Pelanggaran Kendaraan

  • Kendaraan tidak layak jalan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu
  • Penggunaan rotator/sirene illegal akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
  • Pelat nomor kendaraan tak sesuai ketentuan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara 2 bulan

3. Administrasi Kendaraan

  • Tidak bawa STNK akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
  • Penyalahgunaan pelat nomor diplomatic akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
  • Perlengkapan kendaraan standar tidak lengkap dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

4. Pelanggaran oleh Pengemudi

  • Mengemudi tanpa SIM atau di bawah umur dikenai denda sebesar Rp1 juta atau penjara 4 bulan
  • Menggunakan ponsel/hp saat berkendara dikenai denda sesuai dengan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Melebihi batas kecepatan dikenai  denda sebesar Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
  • Mengemudi dalam keadaan mabuk dikenai denda sebesar Rp750 ribu atau penjara 3 bulan
  • Saat berkendara tidak pakai sabuk pengaman dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Demikian informasi mengenai operasi keselamatan 2025 jogja lengkap dengan titik lokasi, jadwal, dan jenis pelanggarannya.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI