Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap pemberian amnesti terhadap narapidana oleh Presiden Prabowo Subianto bakal menjadi kado saat lebaran Idul Fitri nanti.
Lantaran itu, pihaknya masih berupaya untuk menyelesaikan asesmen bagi 44 ribu napi yang akan diberikan pengampunan tersebut.
"Semoga ya (jadi kado hari raya lebaran)," kata Surpatman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Ia mengatakan, sejumlah pemangku kepentingan selalu berkomunikasi terkait asesmen napi yang akan diberikan amnesti. Ia pun berharap prosesnya bisa segera selesai.
Baca Juga: Tak Mau Jerumuskan Presiden, Menkum Masih Asesmen 44 Ribu Napi yang Akan Diberi Amnesti
"Pokoknya secepatnya. Direktur Pidana dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas selalu melakukan komunikasi. Sampai hari ini. Itu belum berhenti," katanya.
Selain itu, ia mengaku masih berhati-hati dalam proses asesmen tersebut. Sebab, pihaknya tak mau kecolongan meloloskan napi yang tak seharusnya diberikan amnesti.
"Bayangkan kalau saya menyerahkan kepada presiden, ternyata saya kecolongan. Kan sama dengan menjerumuskan Presiden. Nah itu yang nggak boleh," katanya.
Dengan kehati-hatian, Supratman berjanji bakal merampungkannya.
"Sehingga kami hati-hati bahwa prosesnya itu dalam waktu dekat kami akan segera rampungkan," katanya.
Baca Juga: Contoh Joe Biden, Yusril Tegaskan Presiden Prabowo Bisa Beri Amnesti Hingga Akhir Masa Jabatan
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemberian amnesti bukan lagi persoalan hukum.
Menurutnya, amnesti murni diberikan atas pertimbangan presiden terhadap narapidana yang hukumannya berstatus inkrah.
"Karena ini kan bukan lagi persoalan hukum, tapi persoalan kebijakan yang diambil oleh presiden untuk memutuskan sesuatu, yang katakanlah misalnya sudah divonis, inkrah oleh pengadilan," katanya.
Ia enggan membeberkan soal perkembangan kebijakan pemberian amnesti. Sebab jumlah napi yang akan diberikan amnesti masih proses asesmen. Terlebi hal itu menjadi ranah Kementerian Hukum Supratman Andi Agtas.
"Nama-namanya sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada presiden, untuk pelaksanaan teknisnya nanti silahkan tanya langsung ke Supratman," katanya.