Suara.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya masih melakukan asesmen terhadap 44 ribu narapidana yang akan diberikan amnesti atau pengampunan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia mengatakan, pihaknya akan berhati-hati dalam proses tersebut. Sebab, mereka tak mau kecolongan soal napi yang akan diberikan amnesti.
"Tetapi sekali lagi, tentu saya harus berhati-hati sebelum menyerahkan kepada Presiden. Jangan sampai ada 44.000 orang itu ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang telah kami sampaikan kepada Presiden," kata Surpatman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Ia mengatakan, pihaknya tak mau kecolongan misalnya ada napi korupsi atau napi berstatus sebagai bandar narkoba justru diberikan amnesti.
Baca Juga: Ini Dia Presiden Pertama yang Gratiskan Gas, Listrik dan Air Buat Rakyat
"Kan nggak boleh, jangan sampai nanti ada yang tersangkut pidana korupsi, atau pidana narkotika tapi dia statusnya bandar. Nah kami asesmen sekarang. Ini masih berlansung nih," katanya.
Untuk itu, ia menegaskan pihaknya masih mengkaji betul puluhan ribu napi yang akan diberikan amnesti tersebut.
"Bayangkan kalau saya menyerahkan kepada Presiden ternyata saya kecolongan. Kan sama dengan menjerumuskan Presiden. Nah itu yang nggak boleh," katanya.
"Sehingga kami hati-hati bahwa prosesnya itu dalam waktu dekat kami akan segera rampungkan," sambungnya.
Baca Juga: Namibia Berduka, Presiden Pertama Sam Nujoma Tutup Usia