Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino resmi melaporkan Razman Arif Nasution dkk ke Bareskrim Polri imbas aksinya mencak-mencak di ruang persidangan yang sempat viral di media sosial. Dalam peristiwa itu, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo juga sempat berdiri ke atas meja saat Razman mengamuk hingga nyaris menjotos Hotman Paris Hutapea saat bersaksi dalam sidang tersebut.
“Sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Penjabat Humas PN Jakarta Utara, Maryono, di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Maryono menyebut ada dua orang lebih yang dipolisikan atas kericuhan di ruang sidang. Laporan yang dibuat Ketua PN Jakut teregistrasi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Meski tak merinci siapa saja, Ibrahim memastikan jika pihaknya melaporkan Razman dkk.
“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kami belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Razman dkk dilaporkan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP.
Diketahui, Pasal 335 KUHP berisi tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 207 KUHP berisi tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Laporan terhadap Razman, lanjut Maryono, merupakan perintah langsung dari Mahkamah Agung. Pasalnya tindakan yang dilakukan oleh Razman Cs merupakan sebuah penghinaan terhadap lembaga peradilan Tanah Air
“Ini perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga enggak diam. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah,” ucapnya.