Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ismail Maqdir menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah kaprah dalam menetapkan tersangka. Sebab, dia menilai KPK tidak seharusnya menetapkan tersangka di awal penyidikan hanya dengan dasar prosedur operasi standar (SOP).
“Tersangka ini pada proses penyidikan, bukan pada proses penyelidikan. Tidak ada satupun ketentuan pada undang-undang KPK yang memberikan hak kepada KPK untuk melakukan menetapkan tersangka di awal penyidikan,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
“Ini salah kaprah yang seharusnya diluruskan karena bagaimana pun juga mereka kan selama ini selalu mengandalkan SOP,” tambah dia.

Pada kesempatan itu, Maqdir menegaskan bahwa SOP KPK bukan sesuatu yang sah menurut hukum dalam urutan peraturan perundang-undangan.
“SOP KPK itu nggak masuk dalam lembaran negara. Artinya, itu bersifat internal. Kalau bersifat internal kan tidak bisa dilakukan dan digunakan, apalagi untuk tindakan-tindakan hukum,” tandas Mardir.
Gugat KPK
Diketahui, Hasto melakukan upaya perlawanan dengan menggugat KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perlawanan hukum itu dilakukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Dijerat 2 Kasus