Suara.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto menyebutkan akan melibatkan aparat penegak hukum dalam menindak kepala desa (kades) yang menyalahgunakan dana desa. Dia mengakui bahwa ada sejumlah kades yang menyalahgunakan dana desa untuk urusan pribadi, salah satunya dipakai bermain judi online.
"Dalam waktu dekat, Insyaallah kami bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan menindaklanjuti oknum Kepala Desa yang menggunakan atau menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan lain. Salah satunya tadi adalah digunakan untuk judi online," kata Yandri, ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Yandri menyebutkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mendata secara rinci daftar kades yang gunakan dana desa untuk judol. Data itu terdiri dari nama-nama kades beserta desanya hingga nominal penyalahgunaan.
![Judi online alias judol. (Iqbal Asaputro/Suara.com)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/07/60331-judol.jpg)
Temuannya, dana desa yang digunakan pada periode 2024 pada semester pertama, antara bulan Januari sampai dengan Juni.
"Inilah yang mau kami tindak secara tegas biar nanti menjadi efek jera, tidak ditiru atau direplikasi sama oknum-oknum yang lain. Jadi Insyaallah ini kita akan tindaklanjuti karena datanya sangat lengkap dari PPATK. Desanya mana, kepala desanya siapa, kapan itu digunakan, kejadiannya lengkap," ujarnya.
Penegakan hukum terhadap kades itu juga sebagai bentuk memperbaiki citra desa. Yandri menegaskan kalau dana desa hanya boleh digunakan untuk kemakmurat masyarakat. Adapun kades yang nantinya akan dijerat hukuman, otomatis jabatannya akan langsung dicopot.
"Kalau misalnya dia terjerat, nanti kan otomatis kalau dia sudah dihukum oleh APH (aparat penegak hukum), sama UU atau pengadilan, ya pasti berhenti," tegasnya.
Sebelumnya, PPATK mengumumkan temuan ada enam kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara menggunakan dana desa sebesar Rp 50 juta hingga Rp 260 juta untuk judol. PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp 40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judi online.