Terkait gugatan yang didaftarkan ke PN Bogor, Agustiani menuntut ganti rugi kepada Rossa Purno sebesar Rp2,5 miliar.
"Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa burbu bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," ungkapnya.

Diketahui, KPK resmi melarang Agustiani untuk berpergian ke luar negeri. Pencekalan itu terkait status Agustiani sebagai saksi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang telah menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Imbas dari pencekalan itu, Agustinai yang mengidap kanker tidak bisa berobat ke luar negeri. Terkait pencekalan itu, Agustiani juga telah dua kali bersurat ke KPK agar mencabut soal status pencekalan agar dirinya bisa berobat ke China.
Dalam kesempatan yang sama, suami Agustiani, Adrial pun mengaku istrinya yang kini sedang sakit masih trauma dengan intimidasi yang dilakukan penyidik KPK, Rossa.
"Ya, kalau setelah menerima tekanan itu tentu sangat terpukul ya, jangankan istri saya bahkan saya dan anak-anak juga terpukul," ujar Adrial.
Dia pun menyayangkan tindakan pencekalan yang dilakukan KPK karena dianggap menghambat proses perobatan yang sedang dibutuhkan oleh istrinya.
"Sebab, apa yang seharusnya bisa kami lakukan dalam rangka untuk menyembuhkan istri saya atau ibu dari anak-anak saya ini, ya, menjadi terhambat atas hal yang seharusnya tidak ada kaitannya," ujarnya.