Suara.com - Komisi II DPR RI mengevaluasi Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Hasil evaluasi tersebut, rencananya akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI.
Evaluasi tersebut berlandaskan pada aturan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR nomor 1 Tahun 2020.
"Komisi II hanya melakukan evaluasi nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan pasal 228 A ayat 1 dan 2 akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda usai rapat evaluasi.
Ia membeberkan, sejumlah hal yang menjadi bahan evaluasi DPR terhadap DKPP, di antaranya banyaknya pengaduan yang tak diselesaikan secara cepat oleh lembaga tersebut.
Baca Juga: DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara Tertutup
"Ya ada beberapa catatan penting dari evaluasi ini, misalnya belum adanya sistem yang transparan dan terbuka terkait dengan manajemen pengaduan pemeriksaan dan persidangan di DKPP," ujarnya.
"Ada pengaduan yang udah sangat lama nggak disidangin, ada pengaduan yang baru masuk cepat disidangkan dan bahkan cepat diputus dan DKPP tadi menyampaikan memang mereka menerapkan prinsip mendahulukan satu perkara tertentu dibanding perkara yang lain," sambungnya.
Adapun saat ditanya apakah hasil rekomendasi evaluasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR RI merupakan pencopotan DKPP, ia hanya menjawab secara diplomatis.
"Nggak usah terlalu jauh berimajinasi ikutin saja. Yang jelas kami sudah menjalankan tugas konstitusional pengawasan kami," ujarnya.
"Saya berupaya menjalankan dengan kritis dengan konstruktif, dengan solutif dan dengan santun, dengan tetap menjaga harkat martabat mitra kerja yang sedang kami evaluasi."
Baca Juga: Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
Ia juga mengemukakan bahwa memiliki rekaman sebagai bukti telah melakukan evaluasi berdasarkan data dan fakta yang ada.
"Kami tidak ingin memojokan tapi kami punya rekamannya di Komisi II. Jadi kalau nanti ada klaim yang lain seolah-olah mereka dizalimi dan sebagainya, kita bisa buktikan karena kita menyampaikan evaluasi berdasarkan data dan fakta," sambungnya.