Contoh Joe Biden, Yusril Tegaskan Presiden Prabowo Bisa Beri Amnesti Hingga Akhir Masa Jabatan

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:48 WIB
Contoh Joe Biden, Yusril Tegaskan Presiden Prabowo Bisa Beri Amnesti Hingga Akhir Masa Jabatan
Menkumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Lilis Varwati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bisa secara bertahap memberikan amnesti kepada para narapidana.

Bahkan, menurutnya, amnesti bisa dilakukan hingga akhir masa jabatan presiden.

Ia kemudian memberikan contoh yang pernah dilakukan oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.

"Presiden kan bisa saja memberikan amnesti, baik diawal masa jabatan ataupun di akhir masa jabatan. Kita tahu juga, misalnya Presiden (AS) Biden memberikan amnesti kepada para narapidana (di akhir jabatannya), normal saja," kata Yusril di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Yusril: Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga Bukan Prioritas, Kasus Serupa di Saudi-Malaysia Lebih Prioritas

Menurutnya, pemberian amnesti bukan lagi persoalan hukum. Hal itu, kata dia, murni diberikan atas pertimbangan presiden terhadap narapidana yang hukumannya berstatus inkrah.

"Karena ini kan bukan lagi persoalan hukum, tapi persoalan kebijakan yang diambil oleh presiden untuk memutuskan sesuatu, yang katakanlah misalnya sudah divonis, inkrah oleh pengadilan," katanya.

Ia enggan membeberkan soal perkembangan kebijakan pemberian amnesti. Sebab jumlah napi yang akan diberikan amnesti masih proses asesmen. Terlebih hal itu menjadi ranah Kementerian Hukum Supratman Andi Agtas.

"Nama-namanya sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada presiden, untuk pelaksanaan teknisnya nanti silahkan tanya langsung ke Supratman," katanya.

Baca Juga: Amnesti Prabowo Masuk Tahap Final, Yusril: Nama-nama Sudah Dikumpulkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI