Suara.com - Sejumlah Warga Bara-Baraya, Makassar, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa penghentian eksekusi atas tanah yang mereka tempati sejak puluhan tahun lalu.
Mereka mengklaim eksekusi yang hendak dilakukan Pengadilan Negeri Makassar didasarkan pada objek sengketa yang batas-batasnya tidak jelas.
Salah satu warga Bara-Baraya, Fiki, menjelaskan bahwa upaya hukum telah berlangsung sejak 2016, tetapi belum membuahkan hasil yang adil bagi warga.
"Harapan kami, MA segera mengeluarkan fatwa penghentian eksekusi. Ahli waris yang mengklaim tanah ini bahkan tidak mampu menunjukkan batas-batas objek sengketa yang mereka klaim," ujarnya saat ditemui oleh Suara.com di depan gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Ia menambahkan bahwa eksekusi dengan objek sengketa yang tidak jelas berpotensi menimbulkan kekeliruan fatal.
"Eksekusi bisa jadi sesat karena lokasinya tidak sesuai dengan objek sengketa yang dimaksud," tegasnya.
Warga Bara-Baraya terus mendesak Mahkamah Agung segera mengeluarkan fatwa untuk menghentikan eksekusi.
Langkah ini dianggap penting guna memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia tetap terjaga di tengah ketidakjelasan status objek sengketa.
Sebelumnya, terdapat rencana eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap lebih dari 196 warga yang telah tinggal di tanah tersebut selama puluhan tahun.
Baca Juga: Jadwal ASEAN Club Championship Pekan Ini: PSM Makassar dan Borneo FC Kompak Hadapi Klub Vietnam
Permasalahan ini menjadi rumit dengan adanya dugaan keterlibatan mafia tanah.
Hal ini terindikasi kuat terdapat dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4 tahun 1965, yang diduga telah dijual kepada pihak lain.
Reporter: Kayla Nathaniel Bilbina