Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Pengeledahan dilakukan lembaga antirasuah untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi soal pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) tahun 2017-2018.
"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (11/2/2025).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada 7 Februari lalu, penyidik menyita deposito senilai Rp6,4 miliar dan dokumen yang diduga terkait dengan penanganan perkara.
“KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar dan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara,” jelas Tessa.
Tessa mengaku, KPK bakal terus berupaya melakukan pengejaran aset dalam kasus ini untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT INTI periode 2017-2018, pada 29 Oktober 2024 silam.
Penyidik menduga penyelewengan dana mencapai Rp120 miliar dan saat ini sedang mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Curigai Surat Tugas Ahli KPK di Sidang Praperadilan, Protes Kubu Hasto Ditolak Hakim
Sementara, penanda dimulainya penyidikan dalam kasus ini ditandai dengan memeriksa 5 saksi.
Adapun saksi yang diperiksa dalam kasus ini Direktur PT Mitra Buana Komputindo Natalia Gozali, Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar,
Selanjutnya Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2016-2017 Adiaris, Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014-2019 Nilawaty Djuanda, dan Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018 Yani Gustiana.