Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, rencana pemberian amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat ini tengah berproses pada tahap finalisasi para calon penerima amnesti oleh Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas.
"Amnesti sudah ditangani teknisnya oleh Supratman di Kementerian Hukum. Jadi semua koordinasi sudah kami lakukan, nama-namanya sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada Presiden," kata Yusril ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dia menjelaskan, Kementerian Hukum RI mendapuk tugas mengurus teknis terkait pemberian amnesti tersebut.
"Untuk pelaksanaan teknisnya nanti silahkan tanya langsung ke Supratman," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ketika ditanya kapan pemberian amnesti ditargetkan terealisasi, dia pun enggan meresponsnya. Yusril hanya menjawab bahwa amnesti merupakan kebijakan yang dikantongi presiden dan bisa dilakukan kapan saja, baik di awal maupun di akhir masa jabatannya.
"Amnesti kan bisa diberikan kepada siapa saja berdasarkan pertimbangan presiden. karena ini kan bukan lagi persoalan hukum, tapi persoalan kebijakan yang diambil oleh presiden untuk memutuskan sesuatu, yang katakanlah misalnya sudah divonis, inkrah oleh pengadilan, presiden kan bisa saja memberikan amnesti," tuturnya.
Menurut dia, pemberian amnesti oleh kepala negara juga merupakan suatu yang lumrah, sebagaimana yang dilakukan pula oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.
"Misalnya Presiden Biden memberikan amnesti kepada para narapidana di Amerika Serikat, normal saja," kata dia.
Sebelumnya, Rabu (5/2), Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa amnesti yang akan diberikan Presiden RI Prabowo Subianto tidak ditujukan kepada narapidana politik yang melakukan tindakan makar bersenjata.
Baca Juga: Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Tahanan: Demi Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
"(Amnesti) tidak diperuntukkan bagi mereka yang bersenjata," kata Pigai pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.