Suara.com - Adanya aturan perubahan Tata Tertib DPR nomor 1 Tahun 2020 nampak mulai diterapkan. Hal itu diketahui lantaran Komisi II DPR RI melakukan evaluasi terhadap pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf berdalih jika evaluasi tersebut berdasarkan Tatib dilakukan semata-mata hanya untuk menjalankan fungsi check and balance.
"Mungkin kalau tata tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan controling check and balance ya. Jadi bukan seperti yang dipikirkan wah bahwa akan ada apa gitu ya, enggak, itu check and balance, jadi kita menjalankan fungsi-fungsi evaluasi, check and balance terhadap pengaduan-pengaduan masyakarat," kata Dede sebelum rapat evaluasi.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan sebab banyak persoalan pemilu tidak diselesaikan secara baik. Untuk itu, kata dia, Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan kepada DKPP.
Baca Juga: DPR Sepakat Ubah Tatib, Fraksi Gerindra: Kalau Ada Masukan Lagi Kita Siap Tampung
"Jadi seperti kaya kok enggak bisa menyelesaikan semuanya, kan mestinya kalau sudah lama itu sudah enggak perlu lagi dijadikan, harus ada kepastian hukum kapan persidangan atau konflik-konflik itu sengketa-sengketa berakhir, nah ini sampa saat ini ada yang masih dari 2023 dan seterusnya, kita evaluasi saja lah," tuturnya.
Kendati begitu, Dede memastikan jika tindak lanjut dari adanya evaluasi pimpinan DKPP akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ya tentu ada aturan yang sudah tertuang dalam uu, sudah tertuang dalam peraturan pemerintah, ikuti saja itu," katanya.
Adapun rapat evaluasi DKPP yang dilakukan Komisi II DPR RI ini dilakukan secara tertutup. Dede enggan menjelaskan mengapa hal itu dilakukan.
Ia hanya menyampaikan jika evaluasi hanya dilakukan berkaitan dengan pemilu saja.
Baca Juga: Adian Napitupulu Tantang Pengkritik Tatib DPR Bisa Copot Pejabat: Lu Tak Setuju, Ya Lu Bawa ke MK!
"Kalau yang rapat bersifat rakyat kita terbuka, karena ini bersifat pilpres, pemilu dan sebagainya kan kita mengevaluasi, kalau nanti kita nanti mau revisi uu pemilu juga kan kita mesti tahu yang perlu dievaluasi apa saja," katanya.