Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Status kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (4/2) usai dilaksanakan gelar perkara.