Gegara Pertamina Tak Beri Data, Pemprov DKI Ngeluh Kesulitan Awasi Pembeli Gas LPG 3 Kg: Kami Bingung

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:42 WIB
Gegara Pertamina Tak Beri Data, Pemprov DKI Ngeluh Kesulitan Awasi Pembeli Gas LPG 3 Kg: Kami Bingung
Ilustrasi--Gegara Pertamina Tak Beri Data, Pemprov DKI Ngeluh Kesulitan Awasi Pembeli Gas LPG 3 Kg: Kami Bingung. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku selama ini kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap pembelian gas LPG 3 kilogram. Salah satu faktor utamanya karena PT Pertamina sebagai penyuplai tak kooperatif dengan Pemprov. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya sudah sejak lama meminta data pembeli gas bersubsidi ini kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Namun, pihak Pertamina tak kunjung memberikan data yang diminta.

Karena tak ada data pembeli yang valid, Hari menyebut pihaknya mengajukan kuota gas LPG 3 kilogram ke BP Migas hanya berdasarkan asumsi semata. Misalnya, ketika ia mengajukan 433.000 metrik ton kuota gas dan hanya disetujui 407.555 metrik ton untuk tahun 2025.

"Selama ini Pertamina, kita itu hanya asumsi. Saya kemarin, saya minta 433.000 metrik ton, itu asumsi juga. Karena apa? Data real yang kami minta ke Pertamina sampai saat ini kita tidak dikasih," ujar Hari, saat rapat Komisi D DPRD DKI, Senin (11/2/2025).

Baca Juga: Viral Pulang Kerja Naik Helikopter, Adab Caroline Riady Disorot usai Temui Perekam Video: Gak Nyangka Ternyata...

Warga antre untuk membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu agen penjualan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga antre untuk membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu agen penjualan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Hari, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, telah diatur gas elpiji 3 kilogram hanya untuk rumah tangga yang masih menggunakan minyak tanah dan tidak memiliki kompor gas.

Seharusnya, aturan itu masih berlaku karena belum diubah atau dicabut. Saat kondisi sekarang sudah tak menggunakan minyak tanah, kebijakan itu harusnya diperbaharui berdasarkan pendapatan keluarga.

"Sebenarnya kalau kita bicara aturan minyak tanah itu sudah rigid lah. Rumah tangga yang berapa berpenghasilan, apa-apa sudah jelas ada. Cuma dalam Perpres sendiri, hanya disebutkan (rumah tangga) nih berarti sudah ada peralihan (dari minyak tanah) yang menerima (gas 3 kg) atau tidak," ucapnya.

Karena aturan ini belum memberikan kriteria rinci, maka pengawasan juga sulit dilakukan. Karena itu, pihaknya berupaya meminfa data valid dari Pertamina terkait siapa saja pembeli gas 3 kilogram.

"Kami minta datanya Pertamina, yang Anda salurkan itu yang rumah tangga yang mana? Selama ini kan database-nya Pertamina yang punya," tutur Hari.

Baca Juga: Akui Manut Ucapan Jokowi, Prabowo: Kadang-kadang Orang Sudah Tak Berkuasa Mau Dijelek-jelekin, Jangan!

Jika sudah memiliki data lengkap, barulah Pemprov bisa melakukan pengawasan agar subsidi yang disalurkan bisa tepat sasaran.

"Nah sebenarnya yang menerima data itu siapa sih? Rumah tangga yang bagaimana? Itu harus diselesaikan dulu. Begitu selesai, clear. Database-nya Pertamina dikasih ke Pemda. Baru nanti itu mengawasi. Selama ini kami bingung mengawasinya seperti apa," pungkas Hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI