Bareskrim Segera Gelar Perkara, Bagaimana Status Kades Kohod Arsin usai Diperiksa Kasus Pagar Laut?

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:24 WIB
Bareskrim Segera Gelar Perkara, Bagaimana Status Kades Kohod Arsin usai Diperiksa Kasus Pagar Laut?
Kades Kohod, Arsin. (X @bung_madin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip menjadi sorotan publik terkait kasus skandal sertifikat lahan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Arsin pun telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidium) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro pada Senin (10/2/2025) menyampaikan, dalam pemeriksaa tersebut, status Arsin masih sebagai saksi. 

“Sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya, kami akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kami sudah memeriksa Kepala Desa," ujarnya.

Berdasar hasil pemeriksaan Arsin, orang-orang yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat pagar laut yang dinyatakan ilegal. Dalam penerbitan SHGB dan SHM ini diduga menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Belum Serahkan Dokumen Penting Kasus Pagar Laut, Begini Nasib Kades Kohod Arsin di Kejagung

“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kami lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ujarnya.

Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji Tangerang (X @Bung Madin)
Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji Tangerang (X @Bung Madin)

Setelah memeriksa Arsin, Bareskrim Polri juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan orang-orang yang berpeluang dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam penyelidikan ini, total saksi yang diperiksa oleh polisi berjumlah 44 orang. 

“Kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Namun, Djuhandani belum bisa menjelaskan apakah ada keterlibatan pejabat Kantor Pertanahan Tangerang yang 'bermain' dalam skandal serfitikat pagar laut itu. Dia hanya menyampaikan, penyelidik masih fokus untuk mengupas keterangan Arsin yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.  

“Kami belum berkembang sampai situ (orang kantor pertahanan) kita awali dari awal, dari ujung-ujungnya akan kita ketahui bahwa terbitnya itu berawal dari surat dari Kepala Desa,” pungkasnya.

Baca Juga: Gempar! Kades Kohod Arsin Disebut Sogok Warga Uang Rp15 Juta Agar Tutup Mulut soal Pagar Laut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI