"Ini menjadi awal dari adanya unsur perbuatan melawan hukum,” tambah Harli.
Dugaan Penyimpangan dan Implikasi COVID-19
Harli mengungkapkan bahwa selama pandemi COVID-19, terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang, yang digunakan sebagai alasan untuk mengekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN).
Namun, di saat yang bersamaan, PT Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang.
“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang seharusnya diolah di dalam negeri, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Ini merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak bisa lepas dari impor minyak mentah,” ujar Harli.
Proses Penyidikan
Harli menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum, di mana penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti.
"Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah untuk membuat terang perkara ini,” ucapnya.
Meskipun demikian, Harli belum dapat memberikan detail lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan.
"Ini masih penyidikan umum dan penggeledahan ini merupakan salah satu langkah, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang," jelasnya.