Dugaan Skandal Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bikin Kejagung Geledah Kementerian ESDM

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:11 WIB
Dugaan Skandal Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bikin Kejagung Geledah Kementerian ESDM
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (10/2/2025).

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga ruangan utama, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk lima kardus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.

“Barang-barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap perkara ini,” kata Harli di Kejagung, Senin (10/2/2025).

Latar Belakang

Harli menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Peraturan ini mewajibkan PT Pertamina untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan domestik, termasuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada Pertamina.

“Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan itu digunakan sebagai dasar untuk mengajukan rekomendasi ekspor,” jelas Harli.

Baca Juga: Geledah 3 Ruangan Ditjen Migas ESDM, Kejagung Sita 15 HP dan Dokumen Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi bahwa KKKS swasta dan Pertamina berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI