Suara.com - Persoalan ketidakseimbangan distribusi elpiji 3 kilogram di sejumlah daerah, seperti Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepulauan Riau menjadi sorotan Ombudsman RI.
Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan terkait kebijakan penyaluran elpiji bersubsidi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina Patra Niaga, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika membeberkan bahwa institusinya menemukan sejumlah persoalan.
Salah satunya, beberapa pangkalan berlokasi terlalu berdekatan di satu wilayah, sedangkan di daerah lain tidak.
Menurut Yeka Hendra, hal tersebut membuat sejumlah masyarakat harus menempuh jarak yang jauh untuk memperoleh elpiji bersubsidi.
Baca Juga: Gas Melon Masih Langka, Warga Pasar Minggu Sampai Nekat Nyolong Elpiji Tetangga yang Ada Isinya
Apalagi, lanjutnya, peran agen distributor tersebut dalam menjamin ketersediaan stok elpiji 3 kilogram dinilai belum optimal.
"Saat ini agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok elpiji untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan,” katanya mengutip Antara, Selasa (11/2/2025).
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian prosedur pengisian ulang tabung elpiji di berbagai stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
"Ada yang menggunakan perendaman dalam air hingga hanya dilakukan pemeriksaan manual. Selain itu, sejumlah tabung elpiji tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas, sehingga berisiko menimbulkan bahaya bagi pengguna," katanya.
Ombudsman jugaa menyoroti kebijakan penjualan elpiji bersubsidi yang dilakukan langsung oleh pangkalan yang telah terdaftar.
Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Kini Bisa Dibeli di Warung Lagi, Pedagang: Lebih Praktis!
Yeka Hendra menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam.
“Terutama terkait kesiapan infrastruktur pendataan, serta dampaknya terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di masyarakat,” katanya.
Ombudsman berharap ada perbaikan dalam sistem distribusi elpiji agar subsidi dapat tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah dan Pertamina diminta segera menindaklanjuti temuan Ombudsman RI guna memastikan keamanan, ketersediaan, serta keterjangkauan elpiji bersubsidi bagi masyarakat.