Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara selama sembilan tahun sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. [Antara].
Pencuri Bebek Ancam Tukang Angon dengan Golok Saat Beraksi di Sukabumi dan Bogor, Ratusan Ekor Dibawa Kabur
Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 11 Februari 2025 | 05:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
6 Tempat Bukber View Pemandangan Indah di Puncak Bogor, Ada yang Milik Keluarga Soeharto
13 Maret 2025 | 13:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI