Kejagung Jelaskan Posisi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditjen Migas ESDM

Senin, 10 Februari 2025 | 20:33 WIB
Kejagung Jelaskan Posisi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditjen Migas ESDM
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menjelaskan soal posisi kasus dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Harli mengatakan, pada 2018 silam, diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM nomor 42 tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Tujuannya, PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontrak-kontrak kerjasama atau KKKS swasta.

“Diwajibkan untuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada PT Pertamina,” kata Harli, di Kejagung, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Komisi XII DPR Monitor: Kita Pantau Terus

Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

“Dalam pelaksanannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara,” kata Harli.

“Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya. Bahwa Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan Covid-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang,” tambahnya.

Meski demikian, di waktu yang bersamaan, PT Pertamina justru melalukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Obrak-Abrik Ditjen Migas, Kementerian ESDM Masih Bungkam Soal Kasus

Namun Harli belum bisa menjelaskan secara detail karena perkara ini baru masuk awal penyelidikan sehingga harus dielaborasikan dengan pengembangan selanjutnya.

“Ini masih penyidikan umum dan penggeledahan ini merupakan salah satu langkah, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tibdak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggelesah 3 ruangan di Ditjen Migas, Kementerian ESDM.

Adapun ruangan yang digeladah yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

Dari hasil penggeledahan penyidik menyita lima kardus dokumen dari ketiga ruangan. Kemudian 15 unit posel, sebuah laptop dan 4 buah soft copy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI