"Jadi jangan sampai mereka ada kedok-kedok kawasan ekonomi khusus aturan-aturan yang harus dilalui tidak dipenuhi contoh seperti ini, AMDAl gedung ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini bahkan aturannya AMDAL masih perusahaan yang lama nah ini kan tidak logis gitu," tegasnya.
"Masa kayak orang mengemudi mobil pakai SIM orang lain kira-kira seperti itu nah itu salah satu yang kita akan dalami karena tugas Panja adalah menginventarisir masalah kita akan sampaikan ke pemerintah jika ada pelanggaran-pelanggaran kita minta pemerintah lakukan tindakan tegas contoh seperti hari ini kita minta pemerintah begitu tahu," sambungnya.
Terakhir, Bambang menegaskan bahwa sidak ini dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat. Apalagi, kata dia, aktivitas proyek ini beberapa kali didemo masyarakat.
"Perlu kami jelaskan bahwa kami melakukan penindakan ini juga berdasarkan dari adanya pengaduan masyarakat dan hasil maletoran kami bahwa di sini sudah tidak ada tiga kali demo dari mobil," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah serius usai proyek KEK Lido, Bogor, Jawa Barat milik PT MNC Land diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
Investigasi awal dilakukan setelah adanya aduan Forum Musyawarah Masyarakat Cigombong yang menyebutkan bahwa proyek milik Hary Tanoesoedibjo ini memicu pencemaran lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, mengatakan demonstrasi tiga kali dilakukan masyarakat kepada PT MNC Land.
"Tuntutan dari masyarakat adalah normalisasi dan revitalisasi Danau Lido. Masyarakat itu dari tiga desa yaitu Desa Wates Jaya, Desa Srogol, dan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong. Pokok aduannya adalah terjadinya sedimentasi dan pendangkalan di Danau Lido," kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor KLH.
Baca Juga: Proyeknya Dijegal KLH, Emiten Milik Hary Tanoesoedibjo Bilang Begini