Sidak DPR, Proyek KEK Lido Hary Tanoe dengan Trump Diduga Langgar Aturan AMDAL dan Rusak Danau

Senin, 10 Februari 2025 | 16:56 WIB
Sidak DPR, Proyek KEK Lido Hary Tanoe dengan Trump Diduga Langgar Aturan AMDAL dan Rusak Danau
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi. [Dok Tim Media DPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi XII DPR RI melakukan sidak ke proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Lido, Bogor, Jawa Barat (Jabar), milik PT MNC Land. Sidak dilakukan untuk melihat langsung dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT MNC Land, dalam mega proyek tersebut.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi yang memimpin sidak menyampaikan, ada sejumlah pelanggaran dari proyek tersebut. Salah satunya, pedangkalan pada Danau Lido.

"Jelas lagi, bahwa gedung ini selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan," kata Bambang kepada wartawan usai sidak, Senin (10/2/2025).

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan indikasi pembiaran bahkan belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dari pembangunan proyek milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.

"Ternyata juga ini, gedungnya juga sama tadi penjelasan dari Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga pengakuan dari MNC bahwa mereka memang mengakui gedung ini belum memiliki AMDAL, ada AMDAL tapi punya perusahaan lain," katanya.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menekankan, sebagai Panitia Kerja (Panja) Komisi XII lingkungan hidup akan mengawasi kinerja pemerintah, khususnya soal proyek KEK tersebut.

Bambang bahkan telah memerintahkan Dirjen Gakum KLH untuk melakukan penindakan dan meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan karena dikategorikan ilegal.

"Setelah minggu ini segera, karena mereka ada pengakuan-pengakuan yang perlu kita dalami kan tapi di satu sisi kita mendengar dari sisi KLHK ke Kementerian Lingkungan Hidup mereka menyampaikan bahwa dokumennya tidak sesuai semua makanya untuk didalami," katanya.

Tak hanya itu, Bambang mengultimatum PT MNC Land untuk sama sekali tidak menyentuh proyek itu sampai ada kejelasan AMDAL. Terlebih, proyek pembangunan ini telah merusak lingkungan cukup parah.

Baca Juga: Proyeknya Dijegal KLH, Emiten Milik Hary Tanoesoedibjo Bilang Begini

Lebih lanjut, ia menegaskan, Komisi XII tidak ingin pihak korporasi berlindung di balik proyek KEK dengan tidak memenuhi syarat atau aturan pembangunan. Salah satunya, tidak memiliki AMDAL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI